A. Unsur Personil Bimbingan
1. Menurut pedoman-pedoman resmi
· Dalam Kurikulum Sekolah Dasar 1975, Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan, Buku III C unsur personil bimbingan adalah kepala sekolah, guru kelas dan penyuluh pendidikan.
· Dalam Kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan Seklah Menengah Atas 1976, Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan, Buku III C unsur personil bimbingan adalah kepala sekolah, penyuluh pendidikan, guru-penyuluh atau wali kelas, guru dan petugas administrasi.
· Dalam buku Pengantar Kurikulum SMA 1984 unsur personil bimbingan adalah kepala sekolah, koordinator bimbingan dan penyuluhan atau konselor, guru bimbingan dan penyuluhan, wali kelas, guru mata pelajaran, orangtua siswa, pejabat, dan tokoh masyarakat.
· Dalam Kurikulum Sekolah Pendidikan Guru 1976, Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan, Buku III D unsur personil bimbingan adalah kepala sekolah, penyuluh pendidikan, guru-penyuluh, wali kelas dan guru bidang pengajaran.
· Dalam buku Pedoman Pembinaan Program Bimbingan di Sekolah, untuk Pembina Pendidikan Guru, 1981, unsur personil bimbingan adalah kepala sekolah, penyuluh, guru-penyuluh, guru dan wali kelas.
2. Menurut literatur profesional dalam bahasa Inggris
Berdasarkan taraf keterlibatan dan sifat tugas tenaga bimbingan ada tiga kelompok personil bimbingan (Bruce Shertzer dan Shelly C. Stone) yaitu:
o Tenaga bimbingan utama yang terdiri dari konselor sekolah, tenaga paraprofesional dan guru.
o Tenaga administrasi bimbingan atau yang memegang suatu fungsi pimpinan.
o Tenaga yang menunjang sebagai ahli dalam salah satu ilmu terapan atau aspek pengajaran yang terkait dengan pelayanan bimbingan di sekolah.
3. Klasifikasi personil bimbingan
Berdasarkan taraf keahlian dalam menangani pelayanan bimbingan di lembaga pendidikan sekolah klasifikasi personil bimbingan yaitu :
§ Konselor sekolah yaitu tenaga profesional yang mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan bimbingan.
§ Guru-pembimbing atau guru-konselor yaitu seorang guru yang, disamping mengajar salah satu bidang studi, terlibat juga dalam rangkaian pelayanan bimbingan, termasuk pelayanan Konseling.
§ Guru yaitu tenaga pengajar yang melibatkan diri dalam pelayanan bimbimngan.
§ Sumber tenaga penunjang yaitu tenga spesialis seperti psiklog Klinis, tenaga pembantu administratif / tata usaha, tenaga narasumber dan tenaga paraprofesional.
0 komentar:
Posting Komentar